Bagaimana Memanfaatkan Apa Yang Dimiliki Orang Kafir
BAGAIMANA MEMANFAATKAN APA YANG DIMILKI ORANG-ORANG KAFIR TANPA IKUT TERJERUMUS KE DALAM BAHAYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana memanfaatkan apa yang dimiliki orang-orang kafir tanpa ikut terjerumus ke dalam bahaya? Dan apakah mashalih mursalah (adanya kemaslahatan sampingan) dapat dijadikan dasar dalam hal ini?
Jawaban.
Yang dilakukan oleh musuh-musuh Allah dan musuh kita, yakni kaum kuffar, terbagi menjadi tiga:
– Pertama: ibadah.
– Kedua: kebiasaan/tradisi.
– Ketiga: produk dan jasa.
Tentang ibadah; sebagaimana telah diketahui, seorang muslim tidak boleh menyerupai mereka dalam beribadah. Barangsiapa yang menyerupai mereka dalam beribadah berarti ia telah terjerumus ke dalam petaka yang besar, dan bisa jadi itu menggiringkan kepada kekufuran dan mengeluarkannya dari Islam.
Tentang kebiasaan/tradisi, seperti pakaian dan sebagainya, diharamkan menyerupai mereka dalam hal ini, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berati ia dari golongan mereka.” [HR.Ahmad (2/50,92]
Tentang produk-produk dan jasa yang mengandung kemaslahatan umum, tidak apa-apa kita mempelajari apa yang mereka produksi dan memanfaatkannya. Hal ini tidak termasuk tasyabbuh (menyerupai), tapi termasuk ikut serta dalam produk-produk ber-manfaat yang pelakunya tidak dianggap menyerupai mereka.
Adapun ungkapan penanya, “Apakah mashalih mursalah bisa dijadikan dasar dalam hal ini?”
Kami katakan, mashalih mursalah tidak pantas dijadikan dalil tersendiri, bahkan kami katakan, bahwa mashalih mursalah itu, jika terbukti bahwa itu maslahat, maka dibenarkan syari’at bahwa itu itu benar dan diterima serta termasuk yang disyari’atkan. Namun jika terbukti bahwa itu batil, maka itu tidak termasuk maslahat-maslahat sampingan, walaupun pelakunya mengklaim demikian. Jika tidak termasuk ini dan tidak juga yang itu, maka dikembalikan kepada asalnya; jika bukan merupakan ibadah, maka pada dasarnya halal. Dengan demikian jelaslah bahwa akibat-akibat sampingan itu tidak bisa dijadikan sebagai dalil tersendiri.
[Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 255-256]
HUKUM BEKERJA BERSAMA ORANG KAFIR
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seseorang yang bekerja bersama orang-orang kafir. Apa nasehat Syaikh untuknya?
Jawaban
Beliau menjawab, Kami nasehatkan kepada saudara yang bekerja bersama orang-orang kafir, agar mencari suatu pekerjaan yang di dalamnya tidak ada seorang pun yang merupakan musuh Allah dan RasulNya, yaitu yang tidak memeluk agama Islam. Jika bisa mendapatkan itu, maka itulah yang selayaknya, tapi jika kesulitan, maka itu tidak mengapa, karena ia bekerja pada pekerjaannya dan mereka pun bekerja pada pekerjaan mereka, tapi dengan syarat, hendaknya di dalam hatinya tidak ada kecintaan dan loyalitas terhadap mereka, di samping itu, hendaknya ia tetap teguh menjalankan apa yang diperintahkan syari’at, yaitu yang berkaitan dengan pengucapan salam kepada mereka dan membalas salam mereka, dan sebagainya. Kemudian juga, hendaknya tidak menghadiri jenazah mereka, tidak ikut merayakan hari raya mereka dan tidak mengucapkan selamat pada mereka.
[Fatawa Al-‘Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 255]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2150-bagaimana-memanfaatkan-apa-yang-dimiliki-orang-kafir.html